SUKABUMI – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) Kota Sukabumi, menyebutkan rencana pemindahan perkantoran pemerintahan daerah di Kecamatan Cibeureum saat ini sudah masuk kedalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan mengatakan, rencana pemindahan kantor pemerintahan telah masuk dalam RPJPD 2025-2045. LTapi, saat ini Bappeda masih fokus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 yang nantinya akan menjadi pedoman pembangunan berdasarkan visi dan misi wali kota terpilih.
“Proses penyusunan RPJMD harus rampung dalam waktu maksimal enam bulan,” kata Asep kepada wartawan, Senin (24/2).
Panjut Asep, keputusan terkait pemindahan pusat pemerintahan akan dikaji lebih lanjut dalam RPJMD, termasuk dari segi anggaran dan kelayakan teknis.
“Segala kebijakan nantinya akan disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih, termasuk alokasi anggaran untuk perencanaan program ini,” ujarnya.
Menurutnya, jika pemindahan pusat pemerintahan diprioritaskan dalam RPJMD, maka akan dilakukan kajian teknis dan lingkungan untuk memastikan kelayakannya.
“Pembangunan pusat pemerintahan yang mencuat sekitar tahun 2019 itu, meliputi Sekretariat Daerah, DPRD Kota Sukabumi, dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga nantinya semua terpusat di satu wilayah tersebut,” paparnya.
Ia menambahkan, pemindahan pusat pemerintahan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan di Kota Sukabumi.
“Namun, semua keputusan akan diputuskan secara matang dan sesuai dengan peraturan yang berlak,” pungkasnya. (Bam)



