BALI – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama masyarakat Desa Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan penanaman pisang cavendish di tanah ulayat mereka pada Jumat (28/02/2025).
Kegiatan ini, turut dihadiri hadir Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging; serta sejumlah pejabat lainnya dari tingkat provinsi dan kabupaten. Upaya ini, diyakini dapat menjadi simbolisasi Penataan Akses terhadap tanah ulayat pertama di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ossy Dermawan menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN telah membawa dampak positif bagi masyarakat. “Tanah ulayat yang begitu dihormati oleh desa adat kini bisa dimanfaatkan secara maksimal. Ini kabar baik, karena masih banyak tanah ulayat yang belum dioptimalkan dengan baik,” kata Ossy dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan PT Nusantara Segar Abadi (NSA) untuk memberikan akses ekonomi berupa bibit pisang cavendish, bantuan alat pertanian, pendampingan, hingga jaminan pembelian hasil panen oleh perusahaan.
“Saya berpesan kepada semua pihak, baik masyarakat adat maupun PT NSA, agar membangun kolaborasi yang baik. Kenali keterbatasan masyarakat, bantu mereka semaksimal mungkin, dan sebaliknya, masyarakat juga harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat,” tutur Wamen Ossy.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, menambahkan bahwa penanaman pisang cavendish dilakukan di tanah ulayat seluas 9.800 meter persegi dengan melibatkan 900 kepala keluarga. Menurutnya, pisang cavendish dipilih karena memiliki nilai ekonomi tinggi, permintaan pasar yang stabil, serta teknik budidayanya yang mudah diterapkan oleh masyarakat lokal.
“Kami harap ini menjadi contoh bagaimana tanah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan potensi dan sumber daya yang ada, sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih baik,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.
“Dengan langkah ini, diharapkan pemanfaatan tanah ulayat di berbagai daerah dapat semakin berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat setempat,” pungkasnya. (Den)






