BANDUNG — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung meringkus seorang pria berinisial N (26) karena telah menanam pohon ganja di rumahnya di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pengungkapan tersebut adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka N.
“Betul bahwa di dalam rumah ini, bahwa telah ditanam, itu yang sudah jadi ya, hampir satu meter itu, sekitar tujuh pohon yang sudah jadi, kemudian ada yang sudah disemai sekitar 40 di pot-pot kecil, atau di kapas,” kata Agah di Bandung, Senin.
Agah mengatakan pihaknya telah menyita tujuh pohon ganja setinggi 1 meter yang diperkirakan berusia hampir 1 tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata dia, pohon ganja tersebut ditanam oleh kakak dari N yang kini berada di luar negeri.






