SUKABUMI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).
Acara ini dihadiri oleh 50 media nasional dan membahas berbagai isu terkini yang tengah ditangani Kementerian ATR/BPN, termasuk perkembangan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi yang dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang hampir mencapai tahap penyelesaian, terutama terkait pembatalan sertifikat yang bidangnya berada di luar garis pantai.
“Saat ini, sebanyak 209 sertifikat telah dibatalkan. Sisanya, 58 sertifikat dipastikan berada di dalam garis pantai, sementara 13 bidang lainnya masih dalam proses telaah untuk menentukan apakah masuk dalam garis pantai atau tidak,” jelas Nusron Wahid dikutip Radar Sukabumi pada halaman reswi website Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, terkait kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR/BPN telah menjatuhkan sanksi tegas kepada enam pegawai yang terbukti terlibat. Dari enam pegawai tersebut, lima di antaranya dicopot dari jabatannya, sementara satu orang diberhentikan dari instansi.
Selain itu, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihak pemilik sertifikat yang berada di atas air telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang berada di luar garis pantai. Namun, hingga saat ini, kami masih menunggu bukti resmi atas pembatalan tersebut,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait berbagai kasus pertanahan yang sedang ditangani.
“Kami juga memastikan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Den)






