NASIONAL

Prediksi THR 2025 ASN dan pegawai Swasta Cair, Ini Tanggalnya

×

Prediksi THR 2025 ASN dan pegawai Swasta Cair, Ini Tanggalnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR

BANDUNG — Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan segera dicairkan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2).

Keputusan ini diambil untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama momen perayaan. Pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank bjb Tandamata

Bagi ASN, THR biasanya diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah, sementara pegawai swasta mendapatkannya dari perusahaan masing-masing. Kepatuhan terhadap regulasi ini diawasi secara ketat agar hak pekerja tetap terlindungi.

Lantas, kapan THR untuk ASN dan pegawai swasta akan cair tahun ini? Berikut informasi lengkap mengenai waktu pencairan, mekanisme siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR, dan saksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sama sekali.

Kapan THR 2025 cair?

Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan dilakukan pada Maret 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idul Fitri.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan penetapan ini, pencairan THR diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar pekerja dapat mempersiapkan diri menyambut hari raya.

Khusus bagi pegawai swasta, pencairan THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, pembayaran diharapkan sudah dilakukan sekitar 24 atau 25 Maret 2025. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Siapa yang berhak menerima THR?

Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.