SUKABUMI – Dalam menciptakan lingkungan yang asri dan tertib, petugas gabungan melakukan penertiban terhadap penjual ban bekas dan tambal ban yang menggunakan ruas Jalan Raya Sukabumi – Bogor sebagai tempat usaha.
Penertiban ini berlangsung di Kampung Sukajadi, RT 01/RW 10, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, Aipda Emin kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa pihaknya bersama Serka Aprias dari Babinsa Kelurahan Cibadak dan pemerintah kelurahan setempat, telah mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami mendampingi petugas Satpol PP dalam penertiban ini, guna memastikan penegakan aturan berjalan lancar dan kondusif,” kata Aipda Emin kepada Radar Sukabumi pada Kamis (20/02).
Penertiban ini dilakukan untuk menertibkan para pedagang yang memanfaatkan bahu jalan nasional sebagai tempat usaha, yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan merusak estetika lingkungan.
“Kami berharap para pedagang dapat mencari lokasi usaha yang lebih sesuai tanpa melanggar aturan yang berlaku,” imbuhnya.




