SUKABUMI — Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada anggaran dana Covid-19 dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan insentif, terus berlanjut.
Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima uang titipan senilai Rp 135 juta dari berinisial D yang merupakan tersangka dari kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Yuliana Indra Santoso kepada Radar Sukabumi mengatakan, tersangka inisial D dari kasus Covid-19 dan pengadaan alkes pada tahun anggaran 2019 – 2020 ini, telah menitipkan sisa hasil korupsinya sebesar Rp 135 juta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (06/02).
“Iya, pada pekan kemarin ada pengacaranya tersangka D datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Agus kepada Radar Sukabumi pada Kamis (13/02).






