PALABUHANRATU – Seluruh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) LKD (Lembaga Keuangan Desa) di Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan MAD (Musyawarah Antar Desa) laporan tahunan. Jumat (7/2/2024) lalu.
Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi melalui sekretaris dinas Nuryamin, mengatakan, sejauh ini sebanyak 26 dari 31 BUMDesma LKD telah menyelesaikan laporan tahunannya, sementara lima lainnya dijadwalkan rampung pada 12 Februari 2024 nanti.
Lanjut Nuryamin kegiatan MAD merupakan laporan tahunan dan sebagai kewajiban setiap BUMDesma LKD, dan hal tersebut sudah sesuai dengan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
“MAD ini menjadi sarana pertanggungjawaban keuangan selama satu tahun buku, termasuk laporan perubahan ekuitas, neraca, laba-rugi, serta perubahan modal,” ujarnya saat dikonfirmadi Radar Sukabumi belum lama ini. Minggu, (9/2/2025).
“Selain itu, forum ini juga menjadi wadah aspirasi masyarakat dalam perencanaan dan realisasi program kerja BUMDesma,” imbuhnya.
Nuryamin menambahkan, salah satu poin penting dalam MAD adalah transparansi terkait pendapatan asli desa (PADes) yang diperoleh dari penyertaan modal ke BUMDesma LKD, dimana didalamnya merupakan transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang telah beroperasi sejak 2008-2009.
“Proses perubahan ini dilakukan berdasarkan amanat Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021, dan di Kabupaten Sukabumi, terdapat 31 UPK PNPM MPd yang masih aktif aejak November 2022 hingga Februari 2023, seluruhnya resmi beralih menjadi BUMDesma LKD dan telah memiliki sertifikat pendaftaran badan hukum serta Nomor Induk Berusaha (NIB),” terangnya.
“Dengan legalitas yang lengkap, BUMDesma LKD diharapkan menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, serta dipercaya dalam pengelolaan dana dan pengembangan ekonomi masyarakat desa,” sambung Nuryamin.
Dinas PMD sendiri kata Nuryamun lagi turut hadir dalam setiap MAD sebagai pembina tingkat kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Dana Bergulir Masyarakat, yang kemudian diperbarui dengan Perbup Nomor 39 Tahun 2022.
“Pelaksanaan MAD Laporan Tahunan ini wajib dilakukan setiap tahun agar pengelolaan BUMDesma LKD tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tandasnya. (Ndi)






