KOTA SUKABUMI

Satpol PP Kota Sukabumi Sita 104 Miras Berbagai Merk

×

Satpol PP Kota Sukabumi Sita 104 Miras Berbagai Merk

Sebarkan artikel ini
Satpol PP kota Sukabumi Miras
Sejumlah petugas sabungan Satpol PP bersama Polres Sukabumi Kota saat melakukan razia minuman keras

SUKABUMI — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi, terus menggencarkan rajia minuman keras (Miras). Alhasil, sepanjang Januari hingga Desember 2024 terdapat sebanyak 104 botol Miras berbagai merek.

Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan menjelaskan, razia miras ini dilakukan sebagaii upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. “Pada 2024 lalu, hanya ada dua kegiatan razia Mihol yakni, pada Juni dan Desember. Hasilnya, ada 104 botol Migol yang berhasil diamankan,” kata Yogi saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Senin (3/2).

Bank bjb Tandamata

Yogi menerangkan, kegiatan razia miras ini dilakukan secara intensif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Sukabumi. “Miras merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum. Karena itu, kami terus melakukan razia dan penindakan terhadap penjual dan pemilik miras ilegal,” ujarnya.

Selama tahun 2024, Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi juga telah melakukan pendataan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual miras ilegal. “Kami terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual Mihol. Dan tahun ini ada beberapa yang sudah dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” paparnya.

Pihaknya, akan terus mengawasi dan menggencarkan razia miras di Kota Sukabumi. “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku pelanggaran Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kami berharap dengan adanya kegiatan razia ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku miras ilegal,” imbuhnya.

Yogi kembali mengimbau, masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal karena dapat merugikan kesehatan dan merusak moral generasi muda. “Kami harap dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat menekan peredaran Miras di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Bam)