SUKABUMI- DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian khusus pada penanganan atau pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), karena dampaknya sangat berpengaruh bagi kelangsungan mahluk hidup.
Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014, limbah B3 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Terkait dengan persoalan limbah B3 tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat Komisi IV dari Dapil V Kota/Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana bersama pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat lainnya, meninjau langsung tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT Monokem di Kabupaten Karawang.
Dalam kesempatannya, Haji Aka mendorong, pola-pola penanggulangan limbah tersebut dan menjadi perhatian khusus dinas terkait. Jangan sampai limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut mencemari warga.
“Kami mengharapkan kepada dinas terkait untuk memfasilitasi pola-pola penyelesaian limbah seperti ini,” kata Haji Aka sapaa akrab Yusuf Maulana, Selasa (21/1).
Tidak hanya itu, dirinya juga meminta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lebih diperhatikan, sehingga meminimalisir kecelakaan kerja di perusahaan yang memproduksi bahan keramik itu. ” Keselamatan kerja merupakan hal yang utama dan menjadi prioritas. Jangan sampai kejadian kecelakaan terulang kembali,” imbuh dia.
Sebelumnya diketahui, tiga pekerja PT Monokem Surya yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Desa Aman, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang mengalami kecelakaan kerja, Senin (16/12/2024).
Dua orang pekerja dilaporkan meninggal dunia, dan satu orang mengalami luka bakar akibat ledakan smelter titanium pada pabrik pasir zirkon tersebut. (why)






