Pilkada Kabupaten Sukabumi

Kuasa Hukum Paslon Bupati Sukabumi Nomor Urut 1 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Momentum Geopark Spektakuler ke Bawaslu

×

Kuasa Hukum Paslon Bupati Sukabumi Nomor Urut 1 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Momentum Geopark Spektakuler ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Paslon Bupati Sukabumi Nomor Urut 1
Tim kuasa hukum dan advokasi pasangan nomor urut 1 menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024

SUKABUMI – Tim kuasa hukum dan advokasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi, nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul, melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Tim kuasa hukum dan advokasi Iyos Somantri-Zainul, Ferry Gustaman mengatakan, kehadirannya bersama para saksi untuk melaporkan soal kegiatan Geopark Spektakuler di Ciletuh.

Bank bjb Tandamata

“Pelapor menganggap kegiatan itu dibiayai APBD dengan pagu anggaran 500 juta, namun dipergunakan untuk kegiatan kepentingan politik. Bahkan ada salah satu calon Wakil Bupati yang hadir dan ada simbol simbol (paslon nomor urut 2) dalam kegiatan tersebut,” ujar Ferry kepada radarsukabumi, pada Rabu (13/11).

Ferry menyatakan ada dua orang yang dilaporlan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang diduga melanggaran aturan yakni berinisial SA dan AH.

“Yang dilaporkan itu dua orang berinisial SA dan AH. Satu statusnya ASN dan satu penanggung jawab kegiatan,” paparnya.

Dalam laporan tersebut pihaknya juga melapirkan bukti-bukti berupa foto, video, bukti SK, bukti pagu anggaran dan sebagainya.

“Kami berharap Bawaslu dapat menegakan aturan sebagaimana undang undang Pilkada 2016 nomor 10. Tentu ini pelanggaran Pilkada karena APBD itu sebagaimana di pasal 69 hutup H tidak boleh dipergunakan kepentingan Politik atau kampanye,” tegasnya.

Menurutnya, selama massa kampanye ini banyak pelanggaran yang telah dilakukan pasangan nomor urut 2. Bahkan, pihaknya telah audiensi dengan Bawaslu.

“Banyak sekali pelanggan, kami juga sudah audiensi dengan Bawaslu kami berharap Bawaslu tegas, karena Bawaslu itu penegak keadilan di Pilkada apapun pelanggarannya. Baik di Paslon 1 atau 2 dengan adanya indikasi ini sudah jelas, bahwa ada pengerahan yang besar-besaran termasuk APBD yang dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.

Masih di tempat yang sama, kuasa hukum lainnya, A.A Brata Soedirdja mengali miris dan prihatin melihat banyaknya terjadi pelanggaran pelanggaran selama Pilkada 2024 ini.

“Bahkan terkesan pelanggaran pelanggaran itu, terstruktur dan kita berharap kepada Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bersikap sesuai dengan kewenangannya, menindak siapapun yang melakukan pelanggaran tim manapun yang melakukan pelanggaran,” cetusnya.

Di sisi lain, tim kuas hukum paslon 1 ini tengah menginventalisir pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata selama ini ada.

“Sejauh ini kita menemulam pelanggaran yang bersumber dari relawan relawan termasuk media sosial, foto yang tersebar itu sangat banyak dan kita sedang menginventalisir ini tentunya kita pilih, kita lihat pelanggaran mana yang kita buatkan laporan,” tandasnya.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut diterima langsung oleh Koordiv Bawaslu Fahmi Setia Dwi Nugraha. “Betul tadi dari tim paslon nomor urut 1 telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran beserta bukti-bukti yang dilampirkan. Nanti kami proses apakah memenuhi syarat materil dan formil,” singlkatnya. (ris)