JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka Thom Lembong berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidiknya.
“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi,” kata Abdul Qohar kepada awak media, Selasa 29 Oktober 2024.
Tidak terkecuali siapapun pelakunya, lanjut Abdul Qohar, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup,” katanya.
Ditegaskannya, tidak adanya politisasi dalam kasus itu dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa. “Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90.






