Abdul Qohar menambahkan, tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. “Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana,” tegasnya.
Thom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan usai kemarin ditangkap. Diketahui, Kejagung menetapkan Thom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.(*)






