JAKARTA — Polres Bogor Kota masih mengembangkan kasus dugaan pencurian data KTP warga untuk pembelian ribuan kartu SIM. Terbaru, polisi menemukan adanya kesepakatan atau MoU antara dua tersangka dan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, kesepakatan tersebut ditemukan setelah penyidik memeriksa para saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison.
“Jadi, memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat,” kata Aji saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Meski begitu, Aji tak merinci isi MoU tersebut. Dia hanya memastikan sejauh ini tersangka masih dua orang. Berkas perkara keduanya juga telah dinyatakan lengkap.
Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Salanjutnya, kedua tersangka akan menjalani persidangan.
“Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan dua tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelas Aji.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider. Kasus diungkap di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.




