BERITA UTAMA

Update Kasus Dini Sukabumi, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ditangkap Kejagung

×

Update Kasus Dini Sukabumi, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ditangkap Kejagung

Sebarkan artikel ini
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma dan Ujang Suherman saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma dan Ujang Suherman saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com

SUKABUMI — Masih ingat kasus Dini Sera Afriyanti, wanita Sukabumi yang dibunuh secara sadis di Sukabumi. Ya, ada kabar terbaru dari anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri kabar tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung.

“KY telah menerima informasi terkait dengan tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung, dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut,” kata Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Bank bjb Tandamata

KY belum memberikan respons sikap atas kabar tersebut. Menurut Mukti, pihaknya akan menyampaikan pernyataan resmi setelah memperoleh informasi yang lengkap mengenai penangkapan tiga hakim PN Surabaya itu.

“KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut,” ujar Mukti menegaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa telah menangkap tiga hakim Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur terkait dengan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu.