Akan tetapi, dia enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut. Diketahui bahwa pada Rabu (24/7/2024) Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Atas vonis tersebut, ayah dan adik Dini Sera pada hari Senin (29/7) mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke KY.
Pada hari Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut. Tiga hakim yang diberi sanksi itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait dengan unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dan yang tercantum dalam Salinan Putusan Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Selain itu, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.(*)






