SUKABUMI— Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminnudin, sudah mewanti-wanti kepada pasangan calon untuk tidak melanggar aturan- aturan pemilu, apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci puasa.
Dalam pengawasannya di Bulan ramadhan nanti, ada tiga poin yang menjadi pengawasan kampanye diantaranya tempat ibadah, kegiatan buka bersama serta santunan, dan THR lebaran. “Semua kegiatan kampanye seperti itu sudah jelas dalam aturan perundang-undangan tidak diperbolehkan,” ujar Ketua Muhammad Aminnudin.
Seperti halnnya pemberian materi berdalih santunan pun, dilarang dalam perundang undangan. Makanya, kegiatan buka bersama dan satunan pun menjadi perhatian Panwaslu Kota Sukabumi.
“Sudah dituangkan diperaturan perundang-undang dilarang memberikan materi ataupun barang kepada calon pemilih. Dengan cara menggiring dan sebagainya. Sudah jelas itu masuk ke dalam dugaan pidana pemilu,” katanya.
Termasuk, kampanye di tempat ibadah dalam Peraturan KPU pun dilalarang. Tapi tidak melarang Paslon ataupun calon untuk beribadah ke tempat ibadah. “Tidak diperbolehkan itu adalah kampanye terselubung oleh Paslon atau tim di masjid,” ujarnya.
Mungkin yang paling Panwaslu cermati lagi yakni masalah pemberian tunjangan hari raya (THR). Itu merupakan fase yang paling menggiurkan Paslon atau tim kampanye. “THR yang paling kita cermati. Apalagi sudah jelas dilarang memberikan sesuatu berupa uang ataupun barang untuk mengiming-imingi orang dalam menentukan pilihan,” jelasnya.
Aminnudin menghimbau kepada seluruh Paslon dan Tim Kampanye untuk tidak menimbulkan opini dan konflik di masyarakat. Apalagi hal tersebut bisa menjatuhkan diri sendiri atau paslon tersebut. ” Jangan membuat kegiatan yang bisa menimbulkan opini tidak baik dimasyarakat,” pungkasnya. (bal)




