PURWAKARTA – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) melakukan audensi kepada beberapa pimpinan DPRD Purwakarta dan beberapa pimpinan Komisi di DPRD Purwakarta, pada Rabu (9/10/2024).
Kedatangan jajaran pengurus pusat KPLHI dan daerah (Purwakarta) tersebut dalam rangka klarifikasi rencana kegiatan usaha PT. Wastec Internasional yang beroperaai di wilayah Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
Kedatangan pengurus pusat KPLHI dan pengurus KPLHI Purwakarta disambut beberapa pimpinan DPRD Purwakarta, antara lain Wakil Ketua I DPRD, Dias Rukmana Praja dan Wakil Ketua II, Luthfi Bamala, Ketua Komisi III H. Elan Sofyan, S.M, H. Alaikassalam, SH.I, Sekretaris Komisi I, H. Elthon Brameista Gunawan, SH.
Sementara dari KPLHi pusat hadir Ketua Umum Iwan Setiawan dan Sekjen Willy P. Haryono dan KLPHI Purwakarta, Teguh Wahyudin, SH. Sedangkan dari PT. Wastec Internasional, yakni Gunawan dan beberapa orang staf perusahaan.
Sebagaimana surat yang dikirmkan KPLHI, yang intinya mempertanyakan tentang kegiatan usaha pengelolaan PT. Wastec Internasional, antara lain tentang pengelolaan limbah B3 yang limbahnya dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia.
Selain jumlah limbah-limbah yang akan dikelola ribuan ton perbulan, dalam pengelolaan limbah tersebut ada kegiatan penimbunan atau penguburan limbah B3 yang sangat bertentangan dengan prinsip lingkungan hidup.
Karena akan terjadi pencemaran kepada lingkungan tanah dan air yang dilarang dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. KPLHi juga ingin mengklarifikasi mengenai lahan yang dipergunakan PT. Wastec Internasional.
“Sepengetahuan kami tanah negara/dikuasai negara yang statusnya digarap oleh masyarakat tidak bisa diperjual belikan, kecuali kalau status hukumnya penggarap sudah memiliki sertifikat,” tulis dalam surat KPLHI.
“Dalam surat audensi ini kami juga menyampaikan statement bahwa kami atas nama masyarakat Purwakarta menyampaikan penolakan atas kegiatan perusahaan tersebut. Karena akan mempengaruhi wajah Kota Purwakarta yang saat ini berkeinginan menjadi daerah tujuan wisata bukan untuk menjadi tujuan limbah B3,” tambah dalam surat tersebut






