Terkait hal itu, pihak DPRD Purwakarta juga mengundang beberapa perangkat daerah Pemkab Purwakarta, antara lain Sekda Purwakarta, Assda II Setda Purwakarta, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH), Kadis Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kemudian diundang juga Kadis Ketenagakerjaan, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kepala Satpol PP dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Purwakarta.
Sementara, hasil audiensi tersebut dinyatakan, bahwa DPRD Purwakarta akan meninjau ke lapangan, mengingat perusahaan yang telah membebaskan lahan selus 38 hektar dari rencana pemakaian lahan seluas 63 hektar itu apakah sudah menempuh perizinan sesuai pertauran (Undang-Undang).
Selain itu, apakah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat/warga setempat soal hadirnya PT Wastec Internasional tersebut. “Pertemuan ini akan kita tindak lanjuti dengan tinjauan ke lapangan,” kata Luthfi Bamala dan senada pula dari Elan Sofyan. (Ron/Ril)






