SUKABUMI — Setelah mendapatkan persetujuan desain surat suara dari dua pasangan calon (paslon) di Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sukabumi 2024, KPU Kabupaten Sukabumi mulai mencetak surat suara untuk pencoblosan pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Bapak Kasmin Belle menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan percetakan surat suara, dan bahkan proses percetakan selesai hari ini.
“(Kami) pengecekan percetakan surat suara (Pilkada 2024), untuk surat suara hari ini selesai dicetak,”jelas Kasmin Belle dalam pesan singkatnya.
Dirinya mengatakan, proses pencetakan memerlukan waktu panjang. Namun dari perkiraan, surat suara akan dikirim ke gudang KPU Kota Bandung pada 13-14 Oktober.
“Pengiriman surat suara ke gudang estimasi waktu tanggal 13-14 Oktober 2024,”terangnya.
Adapun kebutuhan surat suara untuk pilkada serentak di Kabupaten Sukabumi mencapai 2.035.075 surat suara. Ini sudah masuk penambahan 2,5 persen.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.983.406 pemilih. Untuk jumlah DPT 1.983.406 pemilih, untuk laki-laki 1.001.764 dan perempuan 981.642.

KPU juga menetapkan lokasi khusus (loksus), ada 4 TPS di loksus, 3 TPS di Lapas Warungkiara dan 1 TPS di Pondok Pesantren Azzainiyyah Nagrog kecamatan Sukabumi. Menurut Budi pada DPT ini ada penurunan jumlah data pemilih dari rekapitulasi DPS ke penetapan DPT.(hnd)






