SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar penyuluhan hukum kepada ratusan siswa di SMA Negeri 1 Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi pada, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan tersebut disambut hangat oleh SMAN 1 Kalapanunggal dengan penyambutan meriah dari ekstrakulikuler paskibra, karawitan dan pencak silat.
Penyuluhan hukum dengan tema “Penerangan dan Penyuluhan Hukum,” yang diberikan Tim Kejari Kabupaten Sukabumi digelar dalam rangka Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang merupakan salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia.
Tujuannya salah satunya untuk memberikan pengenalan hukum dasar yang perlu diketahui oleh peserta didik. Selain itu, penyuluhan mengenai tanggung jawab hukum bagi anak, perlindungan dan penanganan hukum bagi anak, serta dampak jangka panjang dari keterlibatan dalam tindak pidana, baik secara sosial maupun psikologis.
Pada kesempatan tersebut hadir Kasubsi EKPPS seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Mulkan Balya, Kasubsi Intelijen, dan Penerangan hukum.
Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, IT, Produk Intelejen dan Penerangan Hukum Arif Adhitya Kesuma, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Edwin Samuel Septyadi, Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi, Dendy Apriansyah, Erfina Sarmawati dan Meli Nirmalasari
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Cacih Sukaesih, menyampaikan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini sangat dinanti-nantikan oleh pihak sekolah, terutama karena program ini memiliki nilai edukatif yang sangat tinggi.
Menurut Cacih, kegiatan JMS ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada siswa, sehingga mereka tidak hanya memahami pentingnya hukum, tetapi juga sadar akan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum.
“Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengenal lebih dekat lembaga kejaksaan serta memahami tugas dan perannya dalam menegakkan keadilan di masyarakat,” terangnya.
Tim tersebut memberikan penyuluhan hukum kepada kurang lebih 100 siswa yang terdiri dari siswa kelas sepuluh hingga dua belas. Penyuluhan hukum ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk dasar-dasar hukum, peran Kejaksaan, serta tanggung jawab hukum anak.
Para siswa-siswi terlihat sangat antusias sepanjang kegiatan, yang tergambar dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan kepada para pemateri. Hal ini menunjukkan bahwa program JMS bukan hanya sekadar kegiatan formal, melainkan benar-benar menyentuh minat siswa untuk lebih memahami hukum dan implikasinya dalam kehidupan sehari-hari.






