SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, terhitung hari ini 17 hingga 28 September 2024 membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada2024.
Pendaftaran KPPS dapat dilakukan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara PPS Kelurahan atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut informasi jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 beserta syarat pendaftarannya:
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024






