NASIONAL

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Buka Suara Soal Jilbab, Begini Katanya

×

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Buka Suara Soal Jilbab, Begini Katanya

Sebarkan artikel ini
Mahfud-MD
Mahfud MD. (foto: Ist/HO-YouTube @Mahfud MD Official)

RADAR SUKABUMI – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyampaikan tanggapannya soal memakai jilbab.

Dilansir dari akun X (Twitter) pribadi @mohmahfudmd, menceritakan, bahwa di era Orde Baru (Orba), saat Daoed Joesoef menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 1978-1983, pernah ada larangan anak-anak masuk sekolah memakai jilbab.

Bank bjb Tandamata

Akhrinya, kata Mahfud, protes-protes bermunculan dari berbagai lapisan masyarakat. Kemudian di era reformasi, memakai jilbab menjadi bagian dari kemerdekaan berkeyakinan.

“Merdeka berjilbab itu hasil perjuangan yang tidak mudah. Dulu orang berjilbab itu diejek sebagai anak madrenges, anak madrasah (lulusan sekolah agama di kampung), yang bodoh dan terbelakang padahal mereka cerdas-cerdas,” tulis Mahfud di akun X, Juma (16/8/2024)

Kini kata dia, banyak yang berjilbab saat ke kantor. Seperti para ibu profesor di kampus-kampus, ibu pejabat atau isteri pejabat banyak yang bejilbab saat berkantor.

Dikatakan Mahfud, bahwa di Polri, Polwan pun boleh berjilbab dalam tugas di lapangan. Bahkan pada era Kapolri Soetarman, model pakaian jilbab Polwan disahkan secara resmi. “Dan, kita banyak melihat Polwan berjilbab di berbagai tempat,” ucapnya.

Meski masalah jilbab itu masalah biasa, tetapi masih saja ada yang menganggap pemakainya sebagai ektremis-radikal. Sama halnya, jika ada bapak pejabat, rektor, profesor membawa sajadah dan memakai baju koko serta bersongkok lalu ada yang menuduh radikal-ektremis dan anti Pancasila dan anti NKRI.

Padahal mereka adalah pecinta dan pembela Pancasila dan NKRI yang sedang menerapkan kesalihan atau kebaikan menurut keyakinannya tanpa melanggar konstitusi dan hukum, papar Mahfud.

“Banyak yang tidak bisa membedakan antara ekstremis-radikal dan orang salih yang taat beragama,” tukasnya.

Di Indonesia merdeka berdasar konstitusi ini, tidak boleh ada kewajiban maupun larangan terhadap orang mau berjilbab atau tidak. Meskipun jilbab tidak diwajibkan tetapi juga tak boleh dilarang.

“Seperti halnya kita tidak boleh melarang orang memakai rok, jas, atau baju batik,” tandas Mahfud.

Ditambahkan Mahfud, sama halnya dengan kebebasan beragama, tidak boleh ada larangan atau penyerangan bagi orang yang beribadah menurut agamanya.

“Makanya dulu saya ikut meresmikan pengoperasian kembali Gereja Yasmin yang pernah terhalang belasan tahun di Bogor,” ungkap Mahfud.

“Saya juga datang ke Babel dan mempersilahkan pembangunan gereja yang ketika itu dihalangi dengan alasan administratif IMB. Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah HAM dalam kategori forum internum, tak boleh dikurangi,” tegasnya, menambahkan. (Ron/ Mmd)