KABUPATEN SUKABUMI

Alasan Ratusan Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi

×

Alasan Ratusan Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
Wabup Sukabumi Iyos Somantri saat memberikan surat keputusan Menkumham RI terkait pemberian remisi langsung bebas HUT ke-79 RI kepada enam mantan narapidana yang sebelumnya sebagai warga binaan Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Wabup Sukabumi Iyos Somantri saat memberikan surat keputusan Menkumham RI terkait pemberian remisi langsung bebas HUT ke-79 RI kepada enam mantan narapidana yang sebelumnya sebagai warga binaan Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMIRatusan warga binaan permasyarakatan Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi menerima remisi Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ada 953 warga binaan yang mendapatkan remisi peringatan Hari Kemerdekaan RI 2024 ini dari enam orang diantaranya mendapatkan remisi bebas,” kata Wabup Sukabumi Iyos Somantri usai menjadi inspektur upacara pemberian remisi dan penyerahan keputusan Menkumham RI pada peringatan HUT ke-79 RI tingkat Kabupaten Sukabumi di Lapas kelas II B Warungkiara, Sabtu.

Bank bjb Tandamata

Menurut Iyos, remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang tentunya memenuhi persyaratan sesuai Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman penjara minimal enam bulan dan lainnya.

Adapun pemotongan masa tahanan mulai satu hingga enam bulan. Tentunya para warga binaan yang menerima remisi ini dinilai layak oleh pihak Lapas Warungkiara dan memenuhi persyaratan.(*)