SUKABUMI – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah, dan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, kini sudah rampung menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kabag Hukum Pemkot Sukabumi, Yudi Pebriansyah menjelaskan, pada 2024 ini Pemkot mengusulkan empat Raperda. Namun, dua yang sudah rampung. Bahkan, khusus Perda Bantuan Hukum (Banhuk) evaluasi dari Gubernur Jabar sudah keluar dan sudah bisa diakses di situs jdih.sukabumikota.go.id. “Tahun ini ada empat raperda dari raperda rutin yang harus tuntas dibahas tahun ini. Tapi, sampai saat ini baru dua raperda yang sudah menjadi perda. Yaitu, Perda PUG dan Banhuk,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (15/8).
Sisanya, lanjut Yudi, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024-2054, segera akan dilakukan pembahasan dengan DPRD setempat. “Tapi kalau untuk Raperda RPPLH sudah masuk ke pembulatan, dan sekarang masih verifikasi dokumen teknisnya di DLH Provinsi Jabar,” ujarnya.
Selain itu, raperda yang rutin setiap tahunya, seperti, Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Raperda Pertanggungjawaban anggaran 2023, dan Raperda anggaran murni 2025, tentu saja secepatnya akan dibahas juga. “Kalau Raperda yang rutin setiap tahunya, sama juga segara akan dibahas,” paparnya.
Yudi menerangkan, terkait Perda Banhuk, dimana nantinya Pemkot Sukabumi akan menyediakan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp7,5 juta per satu perkara. Namun, terang Yudi, anggaran untuk bantuan hukum itu akan diserahkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi dan telah menuntaskan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu tersebut.
“Jadi, anggaran itu bukannya diserahkan kepada masyarakat langsung, tetapi diberikan kepada OBH yang mendampingi. Kemudian, anggaran yang disediakan terkait bantuan hukum nanti sebesar Rp7,5 juta, itupun untuk satu perkara sampai dengan selesai,” terangnya.
Tapi, sementara ini di Kota Sukabumi baru satu OBH yang sudah akreditasi. Sebab itu, seiring dengan adanya Perda Banhuk merupakan salah satu bentuk untuk mendorong agar OBH lainya segera melakukan akreditasi, supaya bisa membantu warga masyarakat miskin.
“Yang jelas OBH itu bukan hanya menyerap anggaran saja, tetapi diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam hukum dan Pemerintah yang menjamin pembiayaannya,” tutupnya. (Bam)






