PALABUHANRATU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyoroti ramainya informasi terkait aktivitas pengerukan batu atau bebatuan alami di sempadan pantai kawasan Desa/Kecamatan Cikakak.
Ali Iskandar saat dikonfirmasi Radar Sukabumi mengungkapkan bahwa awalnya menerima informasi tersebut pertama kali dari masyarakat dan pemberitaan di media massa, dimana terdapat aktivitas pengerukan material batu batu pantai yang diduga tidak berizin dan akan digunakan sebagai pondasi jalan, bangunan vila, atau tempat peristirahatan.
“Dalam menanggapi informasi ini, kami meminta camat untuk melakukan verifikasi sekaligus klarifikasi terkait kegiatan tersebut. Aktivitas penambangan ini jelas menyalahi aturan,” ungkap Ali Iskandar. Selasa, (13/8)
Ali Iskandar menjelaskan, pelanggaran aturan terjadi karena dua alasan utama, yakni aktivitas pengerukan batu batu alami dilakukan di kawasan sempadan pantai yang tentunya harus dilindungi bersama, kemudian yang kedua, pengerukan batu tersebut berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan sekitar.
Menurutnya, segala bentuk kegiatan pembangunan di pantai harus melalui kajian tematik yang mempertimbangkan keserasian dan kelestarian alam. Selain itu, tiga persyaratan dasar harus dipenuhi sebelum memulai pembangunan sesuatu di area berdekatan dengan sempadan pantai.
“Tiga persyaratan dasar itu, kesesuaian tata ruang, dimana pembangunan harus sesuai dengan peruntukan tata ruang, terutama di kawasan sempadan pantai,” jelas Ali Iskandar.
Kemudian, kata Ali lagi syarat kedua yakni persetujuan lingkungan dengan memastikan adanya dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal yang sesuai dengan risiko dan dampak yang ditimbulkan serta yang ke tiga persetujuan bangunan, yakni peninjauan terkait konstruksi, struktur, dan kelayakan lahan yang akan dibangun.
“Sebagaimana hasil kunjungan camat ke lokasi, pemilik lahan tersebut berencana melakukan pembangunan dengan menggunakan material batu batu alaminyang di ambil dari sempadan oantai Cikakak,” terangnya.
“Nanti jika identitas pemilik telah diketahui, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Ali Iskandar.
Diberitakan sebelumnya, diduga langgar aturan dan tidak memiliki izin penambangan, satpol airud polres Sukabumi hentikan sementara aktivitas diduga penambangan batu di area sempadan pantai wilayah Desa/ Kecamatan Cikakak. Selasa, (6/8) lalu.
Tidak hanya itu, berselang satu hari jajaran forkompimcam Cikakak juga melakukan pengecekan lokasi pengerukan batu di sempadan pantai tersebut, dan ditemukan fakta bahwa aktivitas yang dilakukan sejumlah orang tersebut diduga memang tidak memiliki izin, sehingga diberhentikan sementara.
Camat Cikakak Sutopo saat diwawancara mengatakan, telah sepakat melakukan pemberhentian sementara aktivitas yang dilakukan sejumlah orang tersebut seiring dengan proses perizinan yang sedang diupayakan, mengingat merusak lingkungan ataupun ekosistem lokasi wisata pantai.
“Untuk langkah selanjutnya, kami akan langsung berkordinasi dengan intansi terkait seperti dinas perizinan atau DPMPTSP dan juga DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” singkatnya. (Ndi)






