SUKABUMI – Pasangan bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz – Andri Hamami akhirnya resmi mendapatkan surat rekomendasi atau Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Kamis (25/07).
Juru bicara bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Muraz – Andri atau Maju (Muraz-Andri Juara), Luviana Adam mengatakan, surat rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta.
“Alhamdulillah, saat ini bertempat di kantor Pusat / DPP Partai Demokrat Jakarta, Bapak H.M Muraz yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi telah resmi mendapatkan SK / Rekomendasi menjadi bakal calon Wali Kota dari DPP Partai Demokrat,” ujar Luviana Adam kepada radar sukabumi.
Selain itu, sambung Luviana Adam dalam SK tersebut juga sudah tercantum yang akan mendampingi Mohamad Muraz sebagai Wakil Wali Kota Andri Setiawan Hamami.
“Jadi saat ini pasangan MAJU (Muraz Andri Juara) sudah mendapatkan SK berpasangan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kota Sukabumi tahun 2024. Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat Kota Sukabumi untuk pasangan MAJU,” paparnya.
Luviana Adam, kembali menjelaskan bentuk formulir BK1KWK sudah resmi disampaikan langsung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Hari Mukti Yudhoyono (AHY) berserta sekretaris dan jajaran para petinggi Partai Demokrat.
“Rekomendasi itu langsung diberikan secara simbolis didampingi Ketum DPD Demokrat Provinsi Jabar dan langsung disampaikan ke pak Muraz dan pak Andri. Jadi secara resmi pasangan Muraz Andri sudah didukung Partai Demokrat, tinggal kita menunggu dukungan selanjutnya dari Partai Golkar dan dari partai partai lainnya,” pungkasnya. (ris)






