BERITA UTAMA

Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas usai Bunuh Gadis Sukabumi, Hotman Paris: Aduh Kok Bisa?

×

Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas usai Bunuh Gadis Sukabumi, Hotman Paris: Aduh Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Terdakwa GRT anak DPR RI terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal saat mendengar putusan majelis hakim memvonisnya bebas dakwaan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Terdakwa GRT anak DPR RI terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal saat mendengar putusan majelis hakim memvonisnya bebas dakwaan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

SUKABUMI — Adanya keputusan sidang yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak Anggota DPR RI usai membunuh Gadis asal Sukabumi Sera Afrianti mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya berdasarkan rekaman CCTV beberapa waktu lalu sangat jelas bawah terdakwa melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Atas keputusan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik mendapatkan sorotan tegas dari pengacara Hotman paris dalam postingannya.

Bank bjb Tandamata

“Aduh, Kok Bisa??, “tulisnya sambil membagikan tangkapan berita dari media onlin yang dilangsir pada Rabu malam (24/07/2024).

Sebelumnya, berdasarkan data yang di langsung dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik terdakwa tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Atas keputusan tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU. Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan dibacakan.

“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap hakim.