JAKARTA — Benarkah aturan terbaru seragam PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dihapus? Apakah nanti seragam PPPK akan menjadi sama seperti seragam PNS?
Sebagaimana diketahui bersama, permasalahan seragam memang sudah banyak mendapat protes keras dari PPPK. Alasannya karena seragam yang digunakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berbeda dengan seragam PNS.
Padahal pemerintah dalam berbagai kesempatan selalu menegaskn bahwa PPPK dan PNS adalah sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Namun hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Salah satunya tercermin melalui seragam.
Aturan soal seragam ASN ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan terebut, PPPK diatur menggunakan seragam kemeja putih dan celana/rok hitam dari hari Senin hingga Rabu. Lalu batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Sementara seragam PNS untuk pakaian dinas harian (PDH) menggunakan warna keki untuk hari Senin dan Selasa. Kemudian PDH kemeja putih, celana/rok hitam pada hari Rabu.
Sedangkan pada Kamis dan/atau Jumat, menggunakan batik/tenun/atau pakaian khas daerah. Tentu saja aturan ini membuat perbedaan mencolok ketika ASN PPPK dan ASN PNS bertemu dalam satu lokasi di waktu yang sama.
Tidak sedikit yang menilai seragam untuk PPPK itu tidak lebih seperti seragam honorer. Permendagri yang ditandatangani Tito Karnavian tersebut juga dianggap mendikotomikan antara PNS dan PPPK yang sama-sama merupakan ASN.
Penolakan dan protes keras juga sudah disampaikan berbagai pihak, terutama dari ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Deretan Hal yang Dilarang Terjadi di MPLS 2024, Jika Terjadi Laporkan ke Sini, Orangtua harus Pantau, Pastikan Tidak jadi Ajang Balas Dendam Senior
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut agar aturan tentang seragam untuk PPPK dan PNS ini dihapuskan. Salah satu alasan yang jelas dan kentara adalah, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN.
Dimana UU ASN 2023 tersebut mengusung semangat persamaan dan kesetaraan antara PNS dan PPPK. Dalam UU itu tegas disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
“Kenapa semangat UU ASN Tahun 2023 harus dibeda-bedakan oleh mendagri,” heran Kasmun, ketua ASN PPPK di Kabupaten Buton Utara, beberapa waktu lalu.
Maka sudah semestinya Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dikaji ulang atau direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan amanat UU ASN 2023. “Kalau dibedakan terus, jangan salahkan PPPK menuntut diangkat menjadi PNS,” ingat dia.






