SUKABUMI – Ketua Gabungan Pemuda Pemudi Kota Sukabumi (GAPPAKSI), Mauly Fahlevi Prawira mendukung langkah Pemerintah Kota Sukabumi, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 0 Persen Minuman Beralkohol (Mihol).
Bahkan, dirinya meminta, dalam penegakan aturan tersebut tidak pandang bulu, karena Perda itu sebagai suatu instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah memiliki sifat adil dan merata.
“Iya, menanggapi pernyataan saudara kita DPD KNPI, tentunya kami sangat sepakat bahwasanya setiap Peraturan Daerah harus ditegakkan, termasuk Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” kata Levi kepada awak media, Minggu (14/7).
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji kembali Perda-Perda yang ada terkait efektifitasnya. Menurut dia, jika dirasa sudah tidak optimal dalam penegakkannya, mohon tinjau kembali untuk dilakukan perubahan atau pencabutan.
Sementara itu sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sukabumi, mendorong pemerintah kota untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol (Mihol). Pasalnya, sejauh ini masih ditemukan peredaran Mihol di kota moci ini.
“Sedangkan kita ketahui di Kota Sukabumi itu, ada Perda Mihol yang mana di dalam Perda dijelaskan bahwa dilarangnya menjual minuman beralkohol, sehingga problematika ini menjadi perhatian bagi KNPI,” ungkap Bendahara KNPI Kota Sukabumi Akbar Fauzi kepada wartawan, belum lama ini.
Sebab itu, sambung Akbar, Pemkot Sukabumi harus lebih serius dalam menegakan Perda Mihol demi menjaga keamanan dan ketertiban (Kantib) wilayah. Lantaran, tak dipungkiri Mihol dapat menjadi penyebab seseorang berbuat kriminal. “Sebab itu, kami berupaya mendorong Pemkot agar menindak tegas bagi para pengedar Mihol,” cetusnya.
Terlebih, Kota sukabumi merupak kota yang dikenal sebagai kota santri, sehingga sangat disayangkan apabila masih ada peredaran Mihol. “Karena itu, kami meminta agar pemerintah bisa secara rutin melakukan penyisiran sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat penjualan Mihol dan segera menutup tempatnya. Pernyataan ini, jelas kami sampaikan mengingat KNPI sebagai wadah kepemudaan yang berharap generasi anak bangsa yang sehat Lahir batin tanpa terkontaminasi Mihol,” cetusnya.
Dalam pemberantasan Mihol, sambung Akbar, tentunya membutuhkan peran serta dari semua unsur. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mengantisipasi peredaran Mihol. “Kami harap jika ada yang mengetahui bisa segera melaporkannya kepada petugas yang berwajib agar segera dilakukan penindakan,” pungkasnya. (why/bam)






