SUKABUMI – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah membuka pendaftaran badan adhoc untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih menjelaskan, penerimaan calon anggota PPK tersebut berdasarkan keputusan KPU No.476, tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Seni memaparkan, pengumuman dan pendafraran calon PPK untuk Pilkada 2024 ini dibuka selama lima hari, terhitung hari ini Selasa 23 hingga 27 April 2024.
“Untuk penerimaan pendaftaranya sendiri mulai hari dilauncing secara nasional. Pendaftaran hingga 29 April 2024 dan akan diperpanjang di 30 April sampai 2 Mei 2024,” ucap Seni kepada wartawan pada Selasa (23/04/2024) di Kantor KPU Kota Sukabumi.
Lanjut Seni, kebutuhan kuota untuk PPK di Kota Sukabumi untuk Pilkada 2024 ini berjumlah 35 orang, terbagi di 7 Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi. “Nantinya kebutuhan adhoc perkecamatan terdapat lima orang anggota PPK,” paparnya.
Masih kata Seni, bagi siapa saja yang ingin mendaftar menjadi calon anggota PPK bisa mengakases melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) https://siakba.kpu.go.id/ atau bisa di layanan Helpdesk KPU Kota Sukabumi di nomor 0858-6085-6055.
Untuk tahapan selanjutnya, sambung Seni, penelitian administrasi calon anggota PPK kelengkapan berkas selama 2 hari terhitung mulai tanggal 24 hingga 3 Mei 2024 dan akan diumumkan pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2024.
“Pelaksanaan seleksi calon anggota PPK terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 Mei 2024. Kemudian hasil seleksinya diumukan pada 9 hingga 10 Mei 2024,” ungkapnya.
Kemudian, hasil dari seleksi calon anggota PPK yang lulus, tambah Seni maka KPU akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat selama 1 minggu terhitung tanggal 4 hingga 10 Mei 2024.
“Tahap selanjutnya yaitu seleksi wawancara yang akan dilakukan pada 11 sampai 13 Mei 2024 dan diumumkan pada 14 hingga 15 Mei 2024. Lalu tanggal 15 baru dilakukan pleno penatapan anggota PPK dan rencana dilanjutkan pelantikan pada 16 Mei 2024,” pungkasnya. (ris)






