BANDUNG – Terkait pembangunan SMKN 1 Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), yang kini tengah diproses hukum di Polres Purwakarta, mendapat tanggapan serius dari Plt Sekretaris Disdik (Sekdisdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat.
Dikatakan Deden, bahwa pihaknya (Disdik Jabar) tidak segan-segan akan menindak tegas terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran atau bermain proyek, termasuk jika ada oknum yang mengkondisikan proyek.
“Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada bagian kedua Pasal (4) terdapat beberapa poin larangan bagi ASN/PNS,” terangnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Deden, menanggapi permasalahan proyek pembangunan gedung SMKN 1 Darangdan, yang belakangkan muncul dugaan adanya oknum ASN yang ikut bermain/mengkondisikan pada proyek tersebut.
Kepada awak media dan LSM dalam sebuah audensi di ruang rapat kerjanya, Deden pun mengatakan akan melakukan pendalaman atas berbagai informasi yang disampaikan, dan menjadi masukan/evaluasi pihaknya.
“Terima kasih, semua informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan dan ini menjadi bahan evaluasi dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Deden, Selasa (6/2/2024).
Dedene menambahkan, proyek pembangunan SMKN 1 Darangdan, seharusnya dikerjakan secara swakelola. “Kalau pun dipihak ketigakan tentu harus ada pertanggung jawaban antara pelaksana dengan pihak sekolah terutama untuk bidang pekerjaan yang spesifik,” tutur Deden.
Namun demikian kata Deden, pihaknya juga akan melakukan kroscek agar informasi yang diterima seimbang. “Termasuk persoalan di SMKN 1 Darangdan, tengah ditangani pihak APH,” pungkasnya.
Sebagaimana informasi yang diketahui, proyek pembangunan SMKN 1 Darangdan, Purwakarta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp, 5,1 miliar.
Meskipun secara fungsional pembangunan SMKN 1 Darangdan dinyatakan telah selesai dan telah digunakan kegiatan belajar mengajar (KBM), namun diduga menyisakan berbagai persoalan.
Sementara itu, Asmadi, LSM KPHRI (Komite Penyelamatan Hak-hak Rakyat Indonesia) Korwil Jabar, menanggapi persoalan pembangunan SMKN 1 Darangdan, memang harus ditindaklanjuti.
“Diharapkan juga, baik Disdik Jabar maupun pihak APH yang menangani kasus ini harus transparan dan diproses sampai tuntas,” tandasnya. (Ron)






