NASIONAL

Simak Gaji TNI dan Polri pada 2024 Usai Naik, Berikut Daftar Lengkapnya

×

Simak Gaji TNI dan Polri pada 2024 Usai Naik, Berikut Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Anggota TNI dan Polri sedang menggelar apel gabungan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Anggota TNI dan Polri sedang menggelar apel gabungan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA — Kenaikan gaji TNI – Polri pada 2024 tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menurut keterangannya, tujuan kenaikan gaji ini untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri.

Dilansir dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), kenaikan gaji TNI dan Polri berlaku mulai 1 Januari 2024. Besaran gaji yang diterima anggota TNI dan Polri pada 2024 akan berbeda-beda tergantung golongan dan pangkatnya.

Bank bjb Tandamata

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI dan Polri tahun 2024 menurut golongan dan pangkat:

Gaji TNI

Golongan I: Tamtama TNI

  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
  • Golongan IV: Perwira Menengah TNI
  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Gaji Polri

Golongan I: Tamtama Polri

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara Polri

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama Polri