POLITIK

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024, Berikut Rinciannya

×

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo saat berpidato dalam agenda Presentation of Agreement and Leaders' Statement di Istana Malacanang, Manila, Rabu (10/1/2024). (RTV Malacanang)
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo saat berpidato dalam agenda Presentation of Agreement and Leaders' Statement di Istana Malacanang, Manila, Rabu (10/1/2024). (RTV Malacanang)

JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Berdasarkan salinan keppres yang dilihat di Jakarta, Rabu, terdapat empat diktum. Diktum kesatu, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, yaitu:

Bank bjb Tandamata

1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.