POLITIK

Lima Komisioner KPU Kota Sukabumi Terpilih, Resmi Dilantik

×

Lima Komisioner KPU Kota Sukabumi Terpilih, Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Lima komisioner KPU Kota Sukabumi terpilih Resmi Dilantik Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari bersama 87 Kota/Kota di 9 provinsi periode 2023-2028
Lima komisioner KPU Kota Sukabumi terpilih Resmi Dilantik Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari bersama 87 Kota/Kota di 9 provinsi periode 2023-2028

SUKABUMI — Lima komisioner KPU Kota Sukabumi terpilih Resmi Dilantik Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari bersama 87 Kota/Kota di 9 provinsi periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor : 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang calon anggota KPU terpilih pada 87 Kota/Kota di 9 provinsi periode 2023-2028.

Bank bjb Tandamata

Berdasarkan catatan Radar Sukabumi kelima Komisioner tersebut adalah Dikrilah, Imam Sutrisno, Nenda Suhanda, Seni Soniansih dan Siska Agustia. Dalam pesannya ketua KPU RI kepada para anggota KPU terpilih agar segera menyesuaikan diri dengan ritme penyelenggaraan pemilu.

Hasyim juga berpesan khusus kepada para anggota KPU yang belum pernah merasakan kerja-kerja penyelenggaraan pemilu sebelumnya. “Harus segera melakukan penyesuaian,”jelas Ketua KPU RI.

Sementara, salah satu komisioner KPU Kota Sukabumi terlantik, Seni Soniansih saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler mengucapkan terimakasih atas dukungan dari semua pihak yang turut membantu sehingga dirinya terpilih sebagai penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, menjadi penyelenggara pemilu tahun ini menjadi tantangan dan pengalaman baru bagi dirinya.

“Semoga saya dapat secepatnya menyesuaikan dalam lingkungan kerja baru ini, saat ini masih masih Konsolnas (Konsolidasi Nasional KPU RI),”ungkapnya.

Dalam waktu dekat Seni juga mengaku akan segera melakukan rapat pleno bersama komisioner terpilih lainnya untuk menentukan posisi jabatan ketua dan koordinator divisi. (hnd)