POLITIK

Deretan Kasus Hukuman Mati yang Pernah Terjadi di Indonesia

×

Deretan Kasus Hukuman Mati yang Pernah Terjadi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Mahfud MD (foto: dok Twitter @mohmahfudmd)

RADAR SUKABUMI – Salah satu pelanggaran yang paling diperdebatkan dan dibicarakan adalah hukuman mati. Hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran terberat dalam sistem hukuman positif di Indonesia.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Calon Wakil Presiden 2024 pernah menyatakan, parahnya kerugian negara yang ditimbulkan akan menentukan apakah koruptor pada akhirnya akan menghadapi hukuman mati. Menurut Mahfud, di luar sana ada koruptor yang egois dan ada juga yang terpaksa melakukan korupsi.

Bank bjb Tandamata

“Jadi ada besaran korupsinya seperti apa dulu? Diukur. Yang jelas yang by greed itu dengan jumlah tertentu. By greed itu artinya karena keserakahan ya. Karena ada korupsi orang juga terpaksa ya,” kata Mahfud MD pada Kamis, 12 Desember 2019 di Jakarta.

Hukuman mati di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 2/PPNS/1964, Pasal 11 juncto Pasal 10 KUHP, dan yang terbaru, Pasal 98 s/d 102 KUHP Baru. Sebelum adanya perubahan ini, beberapa narapidana kasus narkoba dan teroris telah mendapat hukuman mati dari Indonesia.

Kasus-kasus yang tercantum di bawah ini adalah kasus-kasus yang melibatkan hukuman mati di Indonesia.

1. Mukhlas, Imam, dan Amrozi dalam Tragis Bom Bali
Keluarga korban bom Bali masih dilanda kesedihan yang luar biasa. Dalang bencana tersebut adalah Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam, serta terjadi pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali.

Sedikitnya 202 orang kehilangan nyawa, sementara ratusan lainnya mengalami luka-luka. Pada 2 Oktober 2003, ketiganya mendapat hukuman mati atas kejahatan teroris yang mereka lakukan. Ketiga pelaku bom Bali mengajukan peninjauan kembali (PK) sebanyak tiga kali pada tahun 2007 dan 2008. Namun, seluruh PK ditolak.

Akhirnya pada tanggal 9 November 2008, di dekat Bukit Nirbaya, Nusakembangan, Amrozi dan Imam dibunuh oleh aparat Polda Jawa Tengah, sedangkan Mukhlas dibunuh sehari sebelumnya. Jenazah ketiga orang tersebut dibersihkan dan dikuburkan setelah dilakukan otopsi.

2. Raheem Agbaje Salami
Pada tahun 2015, Raheem Agbaje Salami dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan heroin di Indonesia. Ia terbukti membawa 5 kilogram heroin ke Indonesia secara ilegal.

Sebagai konsekuensinya, dia dijatuhi hukuman mati. Raheem sudah meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo, namun permintaannya ditolak.

Raheem memerintahkan agar ginjalnya diberikan dan jenazahnya dimakamkan di Madiun, Jawa Timur, sebelum ia menutup matanya untuk terakhir kalinya. Pria Spanyol kelahiran Nigeria ini dieksekusi pada awal 29 April 2015.

3. Jane Maria
Pada tahun 2010, kasus Mary Jane Veloso terungkap. Ketika 2,6 kg heroin ditemukan pada dirinya pada bulan April 2010, dia ditahan di bandara Yogyakarta. Tapi dia sama sekali tidak bersalah. Wanita Filipina tersebut mengatakan bahwa dia tidak menyadari bahwa heroin telah dijahit di dalam kopernya.

Pengampunan untuk Mary Jane disarankan. Namun melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014, Presiden Jokowi kembali menolaknya.

Tanggal eksekusinya ditetapkan pada 29 April 2015. Namun pada menit terakhir, eksekusi dibatalkan, dan Mary Jane kini menunggu konfirmasi hukuman matinya.

4. Freddy Budiman
Istilah jerah sepertinya tidak ditemukan dalam kamus kehidupan Freddy Budiman. Setelah penangkapannya pada tahun 1997 atas tuduhan terkait narkoba, Freddy kembali ditangkap karena mengimpor 500 gram sabu.

Pada 29 Juli 2016, Freddy Budiman akhirnya dibunuh oleh regu tembak di Limus Buntu, belakang Pos Polisi Nusakambangan, setelah melakukan beberapa aksi biadab tersebut. **