NASIONAL

Soal SYL, Imigrasi Sebut Tidak Ada Perlakuan Khusus

×

Soal SYL, Imigrasi Sebut Tidak Ada Perlakuan Khusus

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berjalan keluar setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2023). (Izzah Syafitri)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berjalan keluar setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2023). (Izzah Syafitri)

JAKARTA — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Indonesia.

“Tidak ada perlakuan khusus dari petugas, semua menjalankan standar pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya”, kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/9) malam.

Bank bjb Tandamata

Dia menjelaskan bahwa imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap SYL. Menurut dia, pemeriksaan keimigrasian dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Syahrul Yasin Limpo tiba di Jakarta pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 18:00 WIB dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines (SQ 964).

“Kami telah menerima informasi kedatangan Syahrul Yasin Limpo dan memberikan instruksi kepada petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk melakukan proses pemeriksaan keimigrasian sesuai standar yang berlaku,” ujarnya Tito.

Dia menjelaskan SYL turun melalui gate 8 untuk menuju area Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 3 Kedatangan Internasional.

Menurut dia, proses pemeriksaan keimigrasian dilakukan pada pukul 18:41 WIB melalui konter WNI bernomor 1.

Pada saat pemeriksaan keimigrasian status cekal SYL adalah “NO HIT” (berwarna hijau yang berarti tidak cekal). Selanjutnya SYL diberikan tanda masuk wilayah Indonesia.

Tito menjelaskan setelah pemeriksaan keimigrasian selesai dilakukan, Syahrul Yasin Limpo bergerak menuju area pengambilan bagasi.

Menurut dia, pemeriksaan keimigrasian terhadap WNI telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.