NASIONAL

Tegas! Kadispenad Sebut 3 Oknum TNI Pelaku Penculikan Terancam Hukuman Mati

×

Tegas! Kadispenad Sebut 3 Oknum TNI Pelaku Penculikan Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
wajah oknum TNI yang menjadi pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas
wajah oknum TNI yang menjadi pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas

JAKARTA — Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menyampaikan pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh yang bernama Imam Masykur yang diduga oknum TNI dan Paspamres yang sudah ditahan di Pomdam Jaya akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap masalah yag kemarin jadi perhatian kita bersama yaitu penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang akhirnya melibatkan 3 orang oknum prajurit TNI, baik yg berasal dari satuan Paspampres maupun yang berasal dari satuan TNI AD,” buka Hamim Tohari dalam keteranganya, Selasa 29 Agustus 2023.

Bank bjb Tandamata

Hamim Tohari juga mengatakan, proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya berawal dari laporan masyarakat terhadap Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023 terkait adanya dugaan penculikan pemerasan dan penganiayaan.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh PMJ, akhirnya diduga ada keterlibatan prajurit TNI. Kemudian dilimpahkan kepada Pomdam Jaya untuk melakukan proses lebih lanjut karena yang diduga melakukan tindak pidana tersebut adalah oknum prajurit TNI,” jelasnya.

“Setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro jaya kemudian Pomdam Jaya melakukan proses selanjutnya, melakukan penyelidikan awal dan kemudian didapatkan 2 terduga lainnya yang setelah dilakukan penyidikan lanjutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan pemerasan dan penganiayaan,” tuturnya.

Hamim Tohari juga mengungkapkan, penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, dengan cara mengumpulkan keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad juga menurunkan tim untuk mensupervisi membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum, dan juga dikonsultasikan dengan pejabat dari oditur militer sehingga ini dipastikan bahwa proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya terhadap kasus penganiayaan dan penculikan akan dilakukan dengan benar, transparan, dan akan disampaikan kepada publik nantinya,” paparnya.

Hamid juga mengungkapkan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian penuh Panglima TNI Lamsamana Yudo Margono dan juga KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

“Pimpinan TNI dan bapak KASAD juga telah memerintahkan polisi militer untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan gerakan pidana seragamnya sesuai dengan peran dari masing-masing tersangka nantinya,” lanjutnya.“Ini tentu masih memerlukan proses penyelidikannya akan berlanjut hingga nanti pemberkasan dan akhirnya akan masuk ke proses peradilan,” tambahnya.

Hamid pun menjamin proses hukum terhadap 3 anggota TNI ini akan sesuai hukuman terberat yang berlaku dan tidak ada anggota TNI yang kebal hukum. “Kami berharap bahwa dengan penjelasan ini masyarakat yakin bahwa kita, institusi TNI menjamin tidak ada imunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin akan bisa dijatuhi hukuman lebih berat karena ada penerapan pasar-pasal pidana umum sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan,” tukasnya.

3 oknum TNI tersebut pun akan dipecat dari kesatuannya dan terancam hukuman maksimal pidana mati dan minimal seumur hidup.

Kasus Penculikan dan Penganiayaan Pria asal Aceh

Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur (25) merupakan seorang warga Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga pasca diculik dan disiksa oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden berinisial Praka RM.