SUKABUMI — Polres Sukabumi akhirnya menetapkan tersangka kepada oknum kepala Desa di Banten berinisial YH yang digerebeg suaminya Anggi (31) di sebuah vila di wilayah Kecamatan Cisolok bersama seorang perempuan berinisial HE.
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga saat ini telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka terhadap dugaan kasus perselingkuhan oknum kepala desa tersebut dan juga mentapkan perempuan sebagai tersangka.
“Iya penyidikan, sekarang masih proses lanjut ke penyidikan, selanjutnya gelar perkara,” ujar kasat reskrim polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.
Dari proses penyelidikan naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka, kata Dian lagi jajarannya telah menemukan beberapa alat bukti yang cukup kuat dan mengarah terhadap kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
“Kita temukan dua alat bukti yang cukup, salah satu bagian petunjuk hasil tes DNA, ada keterangan saksi, ada surat,” ucapnya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut nanti kita jadwalkan. Tidak ditahan tapi tetap proses sampai ke kejaksaan nanti,” ucapnya.
Sementara itu diwawancara terpisah, Anggi (31) suami dari perempuan HE mengatakan belum lama ini dengan didampingi kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan kepolisian polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan.
“Ada kurang lebih 30 pertanyaan yang di ajukan penyidik. Ini naik penyidikan karena barang bukti jelas terutama dari hasil Lab itu. Karena APH pun tidak serta merta dari penyelidikan bisa naik ke sidik kalau memang suatu alat buktinya tidak memenuhi,” timpalnya.
Dalam pemeriksaan awal, kata Anggi lagi barang bukti yang yakni mobil ambulan siaga desa yang ditemukan di sebuah vila di Cisolok saat penggerebekan, serta tas ransel juga ditemukan.






