SUKABUMI – Pupuk Indonesia (Persero) mencatat sebanyak lima kios yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, telah dicabut izin usahanya. Karena, mereka telah menyalahi aturan. Diantaranya, telah menjual pupuk subsidi kepada para petani diatas HET.
Akun Eksekutif (AE) Pupuk Indonesian (PI) Wilayah Sukabumi, Sukma Santika kepada Radar Sukabumi mengatakan, di wilayah Kabupaten Sukabumi terdapat sekitar 165 kios resmi yang menjual pupuk subsidi kepada para petani atau masyrakat Kabupaten Sukabumi.
“Namun, lima kios diantaranya tidak diperpanjang izinnya. Nah, itu kejadiannya sepanjang tahun 2022 kemarin. Itu karena telah menyalahi aturan atau SPJB-nya sudah tidak melakukan transaksi untuk pupuk subsidi,” kata Sukma kepada Radar Sukabumi saat meninjau lokasi di Gudang Pupuk Lini III Cibolang – Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Sukabumi, Nomor 34, Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Lima kios nakal ini, sambung Sukma, mulai terkuak telah melakukan pelanggaran bermula dari laporan masyarakat melalui Call Centre Pupuk Indonesia atau Pupuk Kujang Cikampek.
“Nah, kita telusuri dan langsung ditindak. Mayoritas dari Call Center baik itu ke PI langsung atau ke anak perusahaan Pupuk Kujang,” paparnya.
“Sebetulnya pelanggarannya itu melebihkan HET. Kisaran dilebihkan 50 sampai 75 per kilogram. Misalnya harga Rp2.250 jadi Rp2.300 itu saja,” tandasnya.
Ketika disinggung mengenai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Sukma menjawab, bahwa Pupuk Indonesia maupun Pupuk Kujang Cikampek telah melakukan pembinaan dan kunjungan secara rutin.
“Kita ada tim di lapangan yang terdiri dari saya dan asisten tiga orang. Itu yang rutin. Termasuk koordinasi juga dengan distributornya karena itu domain distributor yang full. Dia bisa mengangkat dan memberhentikan kios itu,” bebernya.
Namun meski demikian, ia mengimbau kepada seluruh kios resmi yang menjual pupuk subsidi agar menaati peraturan yang berlaku.
“Memang karena ini pupuk subsidi dan barang pengawasan. Maka, segala sesuatunya diatur oleh Undang-undang dan peraturan. Kesadaran untuk mengetahui peraturan itu harus diterapkan. Saya rasa kios itu sudah faham,” pungkasnya. (Den)






