CIKOLE – Salah seorang pria berinisial AA (22) warga Gang Pelita, Kecamatan Cikole, diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota setelah terungkap mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa ijin. Terduga pelaku, bergasil diamankan di kawasan perempatan Lampu Merah, Jalan Gudang, Kelurahan Kebonjati pada Kamis (27/7) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.
“Kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami pada Operasi Antik Lodaya 2023,” jelas Yudi kepada wartawan, Rabu (2/8).
Kepada Polisi, AA mengaku sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.
“Saat mengamankan terduga pelaku, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan di dalam tas selempang,” ujarnya.
Hasil penggeledahan, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba. “Selain mengamankan terduga pelaku kami juga menyita sejumlah barang bukti,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (bam)






