SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, akhirnya angkat bicara soal seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Lia Yulia (33) asal warga Kampung Cijambe, RT 26/RW 02, Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, yang dikabarkan diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya di Riyadh, Saudi Arabia.
“Belum ada laporan kronologisnya. Tapi itu lah resiko yang dihadapi oleh kita agar kasus ini tidak terulang kembali,” kat Marwan Hamami kepada Radar Sukabumi, usai membuka kegiatan webinar literasi digital bersama ratusan pelaku usaha di Hotel Pangrango, Kecamatan Sukabumi pada Rabu (21/06).
Untuk mengnatisipasi kasus serupa, masih kata Marwan, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi terus mendorong pemberdayaan di sepanjang kawasan geopark. Ini dilakukan dengan harapan dapat mengurangi perempuan-perempuan menjadi TKW. Apalagi, mereka berangkat bekerja ke luar negerinya menggunakan jalur non prosedural atau illegal.
“Iya, kadang-kadang kan dari yang berangkat bekerja ke luar negeri itu, dari jumlah 100 itu, yang untunya hanya 2 atau 3 orang saja. nah, cerita yang 2 dan 3 orang ini yang menyebar. Sementara, cerita susahnya tidak,” imbuhnya.
Untuk itu, bilamana warga Kabupaten Sukabumi, khususnya kaum perempuan yang bersikera ingin berangkat bekerja ke luar negeri. Maka, disarankan agar melihat penyelenggara penyalur kerjanya atau agen-nya harus benar-benar bisa dipertanggung jawabkan.
“Jadi, jangan sampai orang Sukabumi yang hendak bekerja ke luar negeri itu, mereka menggunakan jasannya dari agen Cianjur atau agen dari luar daerah lainnya yang tidak bisa diketahui kejelasannya. Karena, jika terjadi masalah, pasti akan susah untuk menyelidikinya,” tandasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini, menilai persoalan buruh migran asal Kabupaten Sukabumi ini terjadi karena ketidak pahaman masyarakat Kabupaten Sukabumi, saat hendak bekerja ke luar negeri.
Untuk itu, sebagai pemerintah mulai dari pemerintah tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah daerah, harus memberikan sosilisasi dan edukasi, bahwa ketika hendak bekerja ke luar negeri itu, ada prosedur dan keahlian serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga migran ke luar negeri.
“Jangan sampai mereka hendak bekerja ke luar negeri, tetapi tidak punya skill maupun keahlian, karena ini akan menjadi musibah bagi masyarakat itu sendiri. Intinya, masyarakat harus benar-benar faham dan cermat, jika ada PT atau agen yang menawarkan dirinya bisa mempekerjakan di luar negeri.
Jangan, sampai masyarakat kita kerja di sananya, jadi TKW ilegal, karena sudah jelas ini akan kesulitan jika saat mereka bekerja disananya ada masalah. Contohnya, kasus TKW asal Jampangtengah ini,” pungkasnya. (Den)






