KABUPATEN SUKABUMI

Pelajar Acungkan Sajam di Pabuaran Sukabumi , Terancam 10 Tahun Penjara

×

Pelajar Acungkan Sajam di Pabuaran Sukabumi , Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat reskrim AKP Dian Pornomo serta Kanit PPA IPTU Bayu Sunarti saat menunjukan barang bukti.

SUKABUMI – Aksi tak terpuji pelajar di Kabupaten Sukabumi kembali berulah. Akibat ulahnya yang meresahkan masyarakat, pihak kepolisian pun terpaksa bertindak tegas.

Berdasarkan informasi, kasus ini berawal dari video para pelajar yang mengendarai kedaraan bermotor konvoi sambil mengacungkan senjata tajam di wilayah Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Bahkan, para pelaku ini sampai menakut-nakuti warga yang ada di sekitar lokasi.

Bank bjb Tandamata

“Video oknum pelajar ini sempat viral di media sosial TikTok. Hingga akhirnya, kami pun mengamankan tujuh anak berhadapan hukum,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo serta Kanit PPA, IPTU Bayu Sunarti.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini, mereka mengakui kepada penyidik akan aksinya tersebut sesuai dalam video yang beredar dan sempat membuat warga resah.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Sukabumi Amankan Oknum Pelajar Acungkan senjata di Pabuaran

“Kegiatan itu katanya dalam rangka untuk melaksanakan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka. Namun berkat kesigapan anggota, kami segera mengamankan para pelaku dengan barang buktinya,” terangnya.

“Dari hasil pemeriksaan juga, mereka mengakui kejadian tersebut terjadi pada 31 Mei 2023 sekira jam 23.00 WIB di Seputaran Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Terhadap ke-7 ABH ini, pihaknya menyangkakan pasal 02 Ayat 1 UU nomor 13 tahun 1951 “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 No.17) dan Undang Undang RI No 8 tahun 1948 Junto Pasal 55 KUHPidana serta UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

“Peran para pelaku berbeda beda. ABH 1 berperan membawa pedang, ABH 2 dan ABH 3 membawa cerulit, ABH 4 pemilik senjata tajam, ABH 5 dan ABH 6 pengendara motor dan ABH 7 membawa cerulit,” ucapnya.

Dari tujuh orang ABH tersebut, 4 orang merupakan pelajar tingkat SLTP dan SLTA di wilayah Kecamatan Pabuaran. Sementara tiga orang lainnya berstatus DO (Drop Out). “Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, dua buah cerulit, satu buah pedang modifikasi, satu buah alat yang terbuat dari paralon dan satu buah gear yang diikat tali,” bebernya. (ndi)