CITAMIANG – Unit Patroli Polsek Citamiang Polres Kota Sukabumi, menyisir sejumlah pedagang kembang api yang beraktifitas di kawasan Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang.
Hal ini, dilakukan untuk memastikan tidak menjualbelikan petasan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Kapolsek Citamiang, Akp Arif Sapta Rahardja mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya preemtif kepolisian dalam menjaga kondusifitas selama Ramadan.
“Ya, kegiatan ini untuk mengantisipasi peredaran petasan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas selama bulan suci Ramdan 1444 H,” kata Arif kepada Radar Sukabumi, Rabu (5/4).
Sebab itu, lanjut Arif, Polsek Citamiang menggencarkan pengecekan disetiap pedagang kembang api.
“Kami mengingatkan para penjual kembang api agar tidak menjual petasan yang tentunya dapat mengganggu khidmatnya bulan suci Ramdan ini,” tuturnya.
Menurutnya, penanganan terhadap petasan ini memang Polisi mengutamakan upaya preemtif, memberikan edukasi dan pemahaman serta mengajak para pedagang untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas.
“Kami tidak hentinya menghimbau para pedagang agar tidak memperjualbelikan petasan,” cetusnya.
Arif berharap, dengan adanya kegiatan tersebut dapat mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas akibat petasan. “Semoga upaya kami bisa mencegah hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (bam)






