Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Digeber

Tol Bocimi Seksi III
Pembangunan Tol Bocimi Seksi III terus dikebut, itu terlihat dari progres pembebasan tanah.

SUKABUMI – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi- Sukabumi (Bocimi) seksi 3, terus dikebut. Ini dilakukan agar pekerjaan konstruksi dapat segera direalisasikan.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, Sugama Putra kepada Radar Sukabumi mengatakan, sampai saat ini progres pembebasan luas lahan, untuk pembangunan jalan tol seksi 3 yang telah dilaksanakan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang terdiri dari tanah masyarakat perorangan dan badan hukum swasta sudah mencapai 80,69 persen.

Bacaan Lainnya

“Memang ada juga tanah-tanah berkarakteristik khusus, kita lagi progres. Seperti tanah instansi, tanah wakaf dan tanah kas desa. Jadi, untuk tanah masyarakat dan badan hukum swasta yang sudah dibebaskan itu ada di angka 80,69 persen dan sisanya 19,31 persen lagi,” kata Sugama kepada Radar Sukabumi pada Kamis (02/03).

Menurutnya, dari 19,13 persen lahan yang belum dibebaskan untuk pembangunan jalan Tol Bocimi Seksi 3 ini, sebagian besar berkasnya sudah diajukan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). BPN Kabupaten Sukabumi, optimis pembebasan tanah on track, dapat diselesaikan secara rampung sebelum Desember 2023.

“Jadi, ketika LMAN menyetujui berkas yang diajukan pembayaran, artinya lolos verfikasi dan kemudian ditindaklanjuti pembayaran UGK. Dari sisi P2T, kita menunggu dari LMAN.

Kalau LMAN sudah mengeluarkan persetujuan pembayaran maka kegiatan pembayaran UGK segera dilakukan, disisi lain lahan sengketa kepemilikan ada yang difasilitasi dengan upaya mediasi,” bebernya.

Untuk mensukseskan pembebasan lahan yang rencananya akan dibangun Jalan Tol Bocimi ini, BPN Kabupaten Sukabumi terus berupaya maksimal dalam memfasilitasi masyarakat. Ini memang perlu dilakukan karena menurutnya, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan agar pembebasan lahan, tersebut bisa dilakukan dengan baik. Seperti persoalan sengketa kepemilikan.

“Kami memfasilitasi upaya penyelesaian masalah kepemilikan tanah dengan memediasi masyarakat yang bersangkutan. Alhamdulillah, hasil mediasi itu seperti yang kita harapkan. Sehingga, bisa tercapai kesepakatan win-win solution dan semuanya sudah sepakat,” paparnya.

Masih kata Sugama, secara prosedur ketika sudah musyawarah bentuk ganti kerugian. Maka P2T menerbitkan validasi yang ditujukan kepada instansi yang memerlukan tanah. Setelah itu, maka BPN akan menindaklanjuti dengan melegalisasi berkas.

Menurutnya, seluruh berkas sudah diajukan dan ketika LMAN sudah memverifikasi serta disetujui. Maka, P2T akan melakukan pembayaran uang ganti kerugian.

“Untuk pengadaan tanah ini, stakeholdernya cukup banyak. Artinya melibatkan banyak pihak. Sehingga, kalau ada yang berpandangan BPN lambat memproses pembebasan lahan.

Jelas itu, tidak benar. Karena, dalam kegiatan ini banyak pihak yang terlibat, termasuk mengenai anggaran ada di LMAN dibawah Kemenkeu, sehingga bekerja sesuai wewenangnya masing-masing” tandasnya.

Pihaknya menegaskan, untuk pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada masyarakat yang memiliki lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan Tol Bocimi ini, tidak dibayarkan langsung oleh BPN Kabupaten Sukabumi.

“Jadi, ketika sudah melakukan pelepasan hak objek pengadaan tanah. Maka, LMAN akan mentransfer uang langsung ke rekening masing-masing masyarakat penerima uang ganti kerugian,” bebernya.

Mengenai anggaran untuk seksi 2 pada pembebasan lahan untuk jalan Tol Bocimi ini, negara sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp850.280.041.743.

Sementara, untuk seksi 3 sampai saat ini sudah menghabiskan uang negara sebesar Rp780.215.288.000. “Jadi, kalau ditotalkan seksi 2 sampai seksi 3 ini, telah menghabiskan anggaran Rp1,6 Triliun,” imbuhnya.

Untuk pembebasan lahan pada seksi 3 ini, masih kata Sugama, terdapat 15 desa yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Diantaranya, Kecamatan Nagrak, Ciambar, Cibadak, Caringin, Cicantayan, dan Kecamatan Cisaat. “Jadi, seksi 3 itu luas lahannya ada sekitar 1.333.207 meter persegi, dengan target bidang tanah sebanyak 2.424 bidang tanah,” jelasnya.

BPN Kabupaten Sukabumi
BPN Kabupaten Sukabumi, saat melakukan musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Bocimi Seksi III di Gedung Ponpes Almasturiyah, Kecamatan Cisaat

Pos terkait