Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP

Kejati Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim
Kejati Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto usai serah terima berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Selasa 25 Oktober 2022-Kejati Jatim -

SURABAYA — Polda Jatim telah menyerahkan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tahap satu ke kejaksaan tinggi (kejati) setempat, Selasa 25 Oktober 2022.

Adapun ketiga berkas tersebut dengan tersangka Pertama, AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Bacaan Lainnya

Kedua, tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga, tersangka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Mengutip keterangan yang dirilis Kejati Jatim, Selasa 25 Oktober 2022 bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 (lima belas) Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari.

Apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Adapun bunyi pasal yang menjerat para tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni;

Pasal 359.

(s.d. u. dg. UU N. 1 / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 1652, 187, 193-205, 334.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *