Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP

Kejati Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim
Kejati Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto usai serah terima berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Selasa 25 Oktober 2022-Kejati Jatim -

Antasi :

Bacaan Lainnya

Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal 360.

(s.d. u. dg. UU N. 1 / 1960.)

(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *