JAKARTA — Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku telah merugi hingga puluhan miliar oleh seseorang bernama Anita alias Linda dalam pengungkapan kasus narkoba. Penipuan itu juga yang ditengarai bagian dari rangkaian dia terjerumus dituduh turut serta menjual narkoba.
Teddy mengatakan, pada 23 Juni 2022 mendapat informasi penyelundupan narkoba sebanyak 2 ton melalui jalur laut dari Linda. Padahal tidak pernah ada transaksi tersebut.
”Saya rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi,” kata Teddy melalui pesan singkat yang dikirim kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Setelah memberikan informasi palsu, Linda kembali meminta bantuan Teddy untuk menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei. Namun, permintaan itu ditolak Teddy dan mengalihkan tawaran itu dengan perkenalan kepada AKBP D yang menjabat Kapolres Bukit Tinggi.
”Sesungguhnya, niat saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan Kapolres Kota Bukit Tinggi dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan,” jelas Teddy.
Namun, rencana tersebut gagal. Teddy malah dianggap terlibat karena memperkenalkan Linda dengan AKBP D untuk transaksi narkoba.
”Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukit Tinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” ucap Teddy.






