Kontainer di Bekasi Tewaskan 10 Orang, Ridwan Kamil Minta BPTJ Segera Berlakukan Jam Operasional Truk Besar

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (21/6). (Sandi Nugraha/Jabarekspres)

BEKASI — Buntut peristiwa kecelakaan maut di Jalan Raya Sultan Agung Kota Bekasi, Rabu 31 Agustus 2022. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berlakukan pembatasan jam operasional truk besar di jalan Nasional.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sultan Agung, Kranji Kota Bekasi, tepatnya di depan SDN Kota Baru II dan III pada Rabu 31 Agustus 2022. Sebuah truk kontainer menabrak tiang listrik depan sekolah, tiang tersebut lalu roboh dan menimpa kendaraan serta siswa juga warga sekitar.

Bacaan Lainnya

33 orang jadi korban kecelakaan tersebut kebanyakan dari mereka adalah siswa SD, 10 di antaranya tewas. Ridwan Kamil mengatakan Jalan Raya Sultan Agung merupakan jalur yang dikelola pemerintah pusat, dalam hal ini BPTJ.

“Kami sudah kirimkan surat supaya membatasi truk-truk besar di jam-jam siang di daerah padat seperti ini,” kata Ridwan Kamil, Kamis 1 September 2022.

Ridwan Kamil menjelaskan Kota Bekasi dikelilingi jalan nasional yang lalu lintasnya sangat padat. Pembatasan jam operasional truk-truk besar diharapkan bisa mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Kemudian ada evaluasi untuk tidak sembarangan menaruh lampu merah, kan, itu harus ada analisa bersama, supaya jadi pelajaran buat kita semua. Ini bagian dari proses yang terus kiami perbaiki,” ujarnya.

Ridwan Kamil juga meminta kepada perusahaan yang menggunakan kendaraan besar untuk operasional, agar memperhatikan kelaikan jalan bisnisnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *