SUKABUMI — Peredaran kasus Narkoba di Kabupaten Sukabumi terbilang masih tinggi, buktinya jajaran satuan narkoba Polres Sukabumi mengamankan 26 orang tersangka tindak pidana Narkotika dan obat obatan terlarang yang dilakukan sejak bulan Juli – Agustus 2022.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi kasat narkoba AKP Kusmawan mengatakan puluhan tersangka yang diamankan jajaran satuan narkoba tersebut dari pengungkapan kasus narkotika dan obat-obat terlarang sejak Juli hingga Agustus 2022.
“Yang berhasil diungkap jumlah kasus yang kita ungkap dalam bulan Agustus ini sebanyak 23 kasus. Dengan total rupiah itu sekitar Rp 211.000.900,-,” ujar Dedi.
Dijelaskan Dedi, adapun dari 23 kasus yang berhasil diungkap narkotika sebanyak 12 kasus, obat keras terbatas 9 kasus, minuman keras beralkohol 1 kasus dengan jumlah tersangka, Sabu 12 orang, ganja satu orang, obat keras terbatas 12 orang, miras satu orang.
“Modus operandi untuk narkotika ditempel di tempat-tempat tertentu sesuai dengan perjanjian dengan tersangka yang diamankan dari total semua sekitar 26 orang,” jelasnya.
Masih kata Dedi, untuk minuman keras saat ini di Kabupaten Sukabumi sudah mulai masuk merek baru dengan nama arak Bali.
“Miras kita sedang melakukan penyelidikan, ada di sini merek arak Bali, yang mana modusnya ini dia mengirim melalui ekspedisi, saya sudah perintahkan Kasatnarkoba untuk menyelidiki ekspedisinya,” terangnya.
Sementara itu, kasat narkoba polres Sukabumi AKP Kusmawan mengungkapan untuk penyebaran narkotika yang berhasil diungkap merupakan dari peredaran gelap diwilayah utara dan juga selatan yang sudah terpetakan.





